, ,

Ekspatriat Laporkan Buruh Ke Polisi, Kasus Penganiayaan Dan Pemerasan Bergulir Di Mojokerto

oleh -99 Dilihat

Kasus Penganiayaan di Pabrik Baja Mojokerto: Ekspatriat Asal Tiongkok Diperiksa Polisi, Korban Alami Luka dan Paksaan Ganti Rugi

Mojokerto- Sebuah kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang melibatkan seorang ekspatriat sebagai pelapor dan seorang buruh sebagai korban terus bergulir di Polres Mojokerto. Peristiwa yang terjadi di PT. Jaya Mustika Indonesia, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, ini telah memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Satreskrim.

Ekspatriat Laporkan Buruh Ke Polisi, Kasus Penganiayaan Dan Pemerasan Bergulir Di Mojokerto
Ekspatriat Laporkan Buruh Ke Polisi, Kasus Penganiayaan Dan Pemerasan Bergulir Di Mojokerto

Baca Juga : Pemusnahan Massal Bukti Kejahatan, Wujud Komitmen Hukum Bersihkan Kota Mojokerto

Kuasa hukum korban, Iwan Setianto, dalam konfirmasinya mengungkapkan bahwa perkembangan signifikan telah terjadi

“Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan sejumlah langkah prosedural. Klien kami, Achmad Winarno, dan satu saksi kunci, rekan kerjanya yang bernama Mochamad Elang Rizky, telah diperiksa,” jelas Iwan.

Yang paling mencolok, pihak yang dilaporkan, yaitu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Bao Jianfeng alias Sukok, yang berposisi sebagai pengawas pabrik, akhirnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Ini merupakan langkah maju dalam proses hukum,” tambah Iwan. Tak hanya itu, untuk menguatkan bukti, polisi juga telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mendalami kronologi sebenarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Winarno juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Meski rencana pemeriksaan tambahan (BAP) untuk korban sempat tertunda karena kondisi kesehatannya, pihak kuasa hukum memastikan komitmen korban untuk mengikuti proses hukum.

Kronologi Kelam: Dari Siram Halaman hingga Penganiayaan Beruntun

Insiden yang memicu laporan ini terjadi pada 24 Mei lalu, dan menggambarkan sebuah peristiwa yang diawali dengan tugas sederhana yang berujung kekerasan. Achmad Winarno, buruh bagian produksi baja, mendapat perintah langsung dari pengawasnya, Bao Jianfeng alias Sukok, untuk menyirami halaman pabrik.

Usai menyelesaikan tugasnya, Winarno justru dihadapkan pada kemarahan Sukok. Sang pengawas menilai pekerjaannya asal-asalan karena dianggap ada area yang terlewat. Lebih dari itu, Sukok menuduh Winarno telah menyebabkan plesteran di sekitar tungku produksi retak karena tersiram air.

Tensi yang sudah memanas pun meledak. Setelah didamprat habis-habisan dan disuruh pulang, bencana benar-benar menimpa Winarno. Saat hendak meninggalkan pabrik, bajunya ditarik secara paksa oleh Sukok, menyebabkan korban tersungkur ke tanah. Dalam posisi tak berdaya, Winarno menjadi sasaran amuk tangan kosong sang pengawas. Hantaman bertubi-tubi menghujani tubuhnya, meninggalkan jejak luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dan kaki.

Namun, teror belum berakhir. Alih-alih meminta maaf, Sukok justru memaksakan tuntutan ganti rugi atas plester pabrik yang dituduhkan retak karena Winarno. Terjepit dan ketakutan, Winarno yang tidak memiliki uang terpaksa menyerahkan motornya sebagai “jaminan” di tempat.

Merasa haknya sebagai pekerja dan manusia telah dilanggar secara sistematis—mulai dari penganiayaan fisik hingga pemaksaan—Winarno dengan berani melaporkan peristiwa ini ke Polres Mojokerto. Sejak kejadian itu, ia memilih untuk tidak kembali bekerja di pabrik baja tersebut, meskipun secara resmi belum ada surat pemecatan yang diterimanya.

Proses Hukum Menunggu Penetapan Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum (APH) belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah berjalan sejak Mei lalu ini. “Belum ada penetapan tersangka, dan karena itu prosesnya juga belum naik ke tingkat penyidikan,” pungkas Iwan Setianto.

Mata publik kini tertuju pada Polres Mojokerto, menanti langkah progresif berikutnya dalam mengusut tuntas kasus yang menyoroti dinamika hubungan industrial dan perlindungan buruh ini. Kehadiran unsur WNA dalam kasus ini juga menambah dimensi kompleksitas yang membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.