Tragedi di Pertigaan Japanan: Truk Tangki Kabur Usai Tabrak Motor hingga Tewaskan Pengendara
Mojokerto- Sebuah pagi yang seharusnya biasa berubah menjadi tragedi memilukan di Jalan Raya Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Zainal Abidin (40), warga Dusun Sidoleh, Desa Mojopilang, harus meregang nyawa setelah motornya ditabrak sebuah truk tangki air. Yang membuat insiden ini semakin menyayat hati, pengemudi truk memilih untuk kabur dari TKP, meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga : Perlintasan KA JBL 39 Di Dusun Wonyayu Akhirnya Dibuka Kembali
Kejadian berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB. Suara benturan keras yang memecah kesunyian pagi menarik perhatian warga. Mereka yang bergegas mencari sumber suara menemukan pemandangan yang mengerikan: seorang pria tak bernyawa tergeletak di tepi jalan, tepatnya di depan kedai Mie Ayam Solo. Korban yang kemudian teridentifikasi sebagai Zainal Abidin itu mengalami luka parah di bagian kepalanya.
Jejak Kecelakaan yang Memilukan
Bukti-bukti di lokasi menggambarkan hebatnya benturan tersebut. Sepeda motor Suzuki Smash bernopol S 3558 RK milik korban ditemukan dalam keadaan ringsek, terpaut sekitar 100 meter dari jasad. Tidak hanya itu, jarak antara tubuh korban dan titik diduga tabrakan juga cukup jauh.
“Kondisi motor hancur. Dari bekas titik tabrakan ke posisi motor dan korban sangat berjauhan, kemungkinan besar korban sempat terseret oleh kendaraan yang menabrak,” ujar Ahmad Atim, seorang relawan yang berada di lokasi kejadian, dengan nada prihatin.
Buru-Buruan Sang Truk Tangki
Berdasarkan kesaksian sejumlah saksi mata, pelakunya adalah sebuah truk tangki air berwarna putih dengan nomor polisi N 9674 UY. Rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi memperkuat dugaan ini, menunjukkan truk tangki tersebut melaju dengan kencang ke arah selatan usai terjadi benturan. Kerusakan pada kendaraan itu juga terlihat jelas, dengan bemper bagian kiri yang patah akibat benturan.
Alih-alih berhenti untuk menolong, pengemudi truk justru memacu kendaraannya meninggalkan TKP. Aksi kabur ini memantik amarah warga. Solidaritas masyarakat pun bergerak.
Pengakuan Polisi: Menyalip di Jalur Lawan
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasir Mubaroq, mengonfirmasi peristiwa ini. Sopir truk yang berinisial WCO (33), warga Puri, beserta kendaraannya telah diamankan untuk proses penyelidikan. Menurut penuturan Galih, kronologi kecelakaan bermula ketika truk tangki tersebut mencoba menyalip kendaraan lain dari sisi kanan. “Pada saat yang bersamaan, korban sedang menyeberang dari arah barat, melewati pertigaan, menuju ke selatan.
Galih menegaskan kelalaian pengemudi truk. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat. “Berkat kewaspadaan dan kepedulian masyarakat, pengemudi bersama kendaraannya berhasil kami amankan. Kami akan memprosesnya secara hukum dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab setiap pengemudi saat berada di belakang kemudi. Sebuah keluarga harus kehilangan, sementara seorang pengemudi harus berhadapan dengan hukum, hanya karena satu momen kelalaian dan upaya kabur dari tanggung jawab.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat
“Berkat kewaspadaan dan kepedulian masyarakat, pengemudi bersama kendaraannya berhasil kami amankan. Kini, kami akan memprosesnya secara hukum dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Kronologi Lengkap dan Proses Hukum
Setelah mengamankan pelaku, polisi mulai merinci kronologi yang lebih jelas. Menurut pengakuan tersangka, saat itu ia terburu-buru. Ketika ia melihat kendaraan di depannya melambat, ia memutuskan untuk menyalip dari sebelah kanan. Sayangnya, ia tidak menyadari adanya sepeda motor yang sedang melintas dari arah yang berlawanan.
Saat ini, Unit Laka Lantas Polres Mojokerto Kota masih mendalami kasus ini. Mereka memeriksa semua bukti, termasuk rekaman CCTV dan kondisi kendaraan. Selain itu, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah mengenai kelalaian mengakibatkan kematian. Kemudian, pasal kedua adalah karena tindakannya meninggalkan lokasi kecelakaan.
Keluarga korban yang telah menerima kabar duka tersebut menyatakan syok dan duka mendalam. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Di sisi lain, peristiwa ini kembali menyadarkan semua pengguna jalan untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan tanggung jawab di setiap perjalanan.





