Geger Mojokerto: Pemuda Diduga Oedipus Complex Beraksi Bawa Sajam, Cabuli 5 Emak-emak dan Berakhir di Pelukan Hukum
Mojokerto- Sebuah kasus kejahatan seksual yang menggemparkan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pemuda berusia 24 tahun, Bagus Aji Wisnu (BAW), ditangkap polisi setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencabulan yang menargetkan perempuan paruh baya. Motifnya diduga kuat akibat gangguan psikoseksual yang dikenal sebagai Oedipus Complex, yaitu ketertarikan seksual pada perempuan yang seusia dengan ibunya.

Baca Juga : Nasib Seribu Honorer Pemkot Mojokerto Masih Belum Pasti
Aji bukanlah pencuri biasa. Aksi pencurian sepeda motor yang menjadi awal tertangkapnya hanyalah buntut dari upayanya kabur dari amuk massa setelah gagal melakukan pencabulan. Senjata tajam selalu ia bawa untuk mengintimidasi korbannya.
Modus Operandi yang Terorganisir dan Sadis
Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Aji telah beraksi setidaknya lima kali. Empat aksi pertama memiliki pola yang sama: ia membuntuti perempuan berusia 40-50 tahun yang sedang mengendarai motor sendirian di jalan sepi. Dengan menggunakan motor Yamaha Vixion miliknya yang tanpa pelat nomor, ia memepet, mematikan mesin, dan mencabut kunci motor korbannya.
“Dia mendatangi korban seolah-olah ingin mengembalikan kunci, tetapi kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh dengan ancaman senjata tajam,” jelas AKP Fauzy. Dalam satu kasus, salah satu korban bahkan sampai menurut untuk menyetubuhi pelaku karena takut nyawanya terancam. Korban berhasil lolos ketika ada pengendara lain yang kebetulan melintas.
Akhir Petualangan Kriminal di Sebuah Warung Kopi
Rentetan aksi bejatnya akhirnya terhenti dini hari pukul 01.30 WIB. Aji menargetkan seorang penjaga warung kopi (warkop) berinisial ISN di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong. Saat itu, ISN sedang menjaga warung sendirian.
Melihat kondisi yang “ideal” bagi aksinya, Aji langsung masuk dan berusaha mencabuli ISN. Namun, berbeda dengan korban sebelumnya, ISN langsung berteriak sekuat tenaga meminta tolong. Suaminya, AF (49), yang berada di rumah belakang warung, segera datang menghampiri.
Terjadi perkelahian antara Aji dan AF. Teriakan minta tolong itu juga membangunkan warga sekitar yang kemudian berdatangan. Terpojok dan panik, Aji mengancam massa dengan senjata tajam yang dibawanya. Dalam situasi kacau itu, ia menyambar motor Honda PCX milik AF (nopol S 2305 NBS) dan kabur, meninggalkan motor Yamaha Vixion miliknya di TKP.
Motor Tertinggal Menjadi Penuntun ke Pelaku
Motor Vixion yang ditinggalkan itulah yang menjadi titik terang bagi polisi. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi dan melacak pemiliknya. Pada hari yang sama, Sabtu sore pukul 17.30 WIB, Aji berhasil diringkus di Jalan Pemuda, Mojosari.
Oedipus Complex: Kecenderungan Psikologis yang Berbahaya
Yang menarik perhatian penyidik adalah pola pemilihan korban. Semua korbannya adalah perempuan berusia 40-50 tahun, jauh lebih tua dari usianya yang 24 tahun.
“Faktanya bahwa pelaku berusia 24 tahun, sedang korban berusia 40-50 tahun. Ada kemungkinan pelaku memiliki kecenderungan Oedipus Complex,” tegas AKP Fauzy Pratama. Oedipus Complex adalah gangguan psikoseksual dimana seseorang, biasanya laki-laki, memiliki ketertarikan seksual yang intens terhadap figur perempuan yang seusia dengan ibunya.
Jerat Hukum Menanti
Aji kini harus berhadapan dengan sejumlah pasal pidana yang berat. Pertama, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terkait aksinya mencuri motor untuk kabur.
Selain itu, Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto juga menyelidiki secara mendalam kasus pencabulannya, termasuk terhadap korban keempat, seorang perempuan berinisial IYL (37). Polisi telah menyita barang bukti, termasuk hasil visum, helm, tas ransel, dan motor yang digunakan.
Oleh karena itu, Aji juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan yang terbaru, Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual.
Sayangnya, dari lima korban, hanya dua yang telah melapor. “Untuk korban 1-3 belum melaporkan kejadian ini kepada kepolisian,” ujar Fauzy. Hal ini menunjukkan masih adanya rasa takut dan stigma yang melekat pada korban kejahatan seksual, yang justru sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk terus berkeliaran.

 
 
 
     
     
   
											 





 
										 
										 
										