Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto Masuki Tahap Persidangan Tersangka Hadapi Dakwaan Berat
Mojokerto- kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas resmi memasuki tahap persidangan. Yuki Firmanto, tersangka tunggal dalam kasus ini, kini harus berhadapan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dengan dakwaan alternatif yang mengancam Hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Gelar Bimbingan Teknis dan Asesmen Nasional
Dakwaan Alternatif Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Di hadapan majelis hakim, JPU menjerat Yuki Firmanto dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Korupsi Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Anggaran
Yuki Firmanto berperan sebagai koordinator pendamping atau konsultan di 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Dalam kapasitasnya tersebut, ia diduga mengoordinasikan penyelewengan anggaran dengan cara memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga memanipulasi proses pembuatan kontrak.
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan, Ajukan Eksepsi
Di sisi lain, kuasa hukum Yuki Firmanto, Iqbal Shavirul Bharqi, membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan materi eksepsi (keberatan) yang akan diajukan Hukuman dalam sidang lanjutan pekan ini.
“Kami telah mempersiapkan sejumlah poin penting yang akan kami sampaikan dalam sidang eksepsi nanti.
Masyarakat Mojokerto Menanti Keadilan
Jika terbukti bersalah, Yuki Firmanto tidak hanya menghadapi Hukuman pidana, tetapi juga harus bertanggung jawab secara perdata untuk mengembalikan kerugian negara.
Jadwal Sidang Berlanjut, Saksi dari Dinas Kesehatan Akan Diperiksa
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Beberapa pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengawasan dana BLUD.
“Kami telah menyiapkan daftar saksi yang memahami alur penggunaan anggaran puskesmas. Mereka akan membantu hakim melihat apakah benar terjadi manipulasi dokumen,” jelas Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.
Kuasa Hukum Yuki Firmanto Siapkan Strategi Pembelaan Baru
Tim pengacara Yuki Firmanto mengaku telah mengumpulkan bukti pendukung untuk membantah tudingan pemalsuan dokumen.
Masyarakat Mojokerto Minta Transparansi Penggunaan Dana Puskesmas
Kasus ini memicu kekhawatiran warga tentang potensi gangguan layanan kesehatan. Beberapa kelompok masyarakat mendesak pemkab melakukan audit menyeluruh terhadap dana BLUD semua puskesmas.
Apa yang Akan Terjadi dalam Sidang Selanjutnya?
-
Pemeriksaan saksi ahli – Hakim akan mendengarkan analisis dari akuntan forensik tentang pola penyelewengan dana
-
Pengajuan bukti elektronik – Kedua belah pihak bersiap menghadirkan bukti digital termasuk email dan dokumen scan
-
Rekonstruksi aliran dana – JPU akan memetakan pergerakan dana dari APBD hingga ke rekening tersangka
Perkembangan terbaru:
-
Kejari mengaku telah mengamankan dokumen asli pengadaan barang puskesmas
-
Tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang





