, ,

Koruptor hingga Pengedar Narkoba Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Pulang

oleh -383 Dilihat

Peringatan HUT RI Ke-80: Ratusan Napi di Lapas Mojokerto Dapat Remisi, 18 Langsung Bebas

Mojokerto- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, ratusan Koruptor narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 18 orang di antaranya bahkan langsung memperoleh kebebasan dan bisa pulang ke keluarga mereka pada hari kemerdekaan,

Koruptor hingga Pengedar Narkoba Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Pulang
Koruptor hingga Pengedar Narkoba Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Pulang

Baca Juga :  Ribuan Pendaki Serbu Gunung Penanggungan untuk Upacara 17-an

Dua Jenis Remisi: Umum dan Dasawarsa

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa ada dua jenis remisi yang diberikan kali ini:

  1. Remisi Umum (RU) Kemerdekaan – Diberikan setiap tahun pada peringatan HUT RI.

  2. Remisi Dasawarsa (RD) – Diberikan setiap 10 tahun sekali sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan tidak melanggar aturan selama menjalani pembinaan,” ujar Rudi.

Rincian Penerima Remisi

Secara total, ada 376 napi yang mendapatkan remisi umum dan 441 napi yang menerima remisi dasawarsa. Beberapa di antaranya bahkan mendapat kedua jenis remisi sekaligus.

Dari seluruh penerima remisi, 18 orang langsung bebas murni pada 17 Agustus kemarin. Awalnya, ada 21 napi yang seharusnya bebas, namun tiga di antaranya masih harus menjalani subsider (hukuman pengganti denda), sehingga yang benar-benar bebas adalah 18 orang.

Momen haru pun terlihat di depan gerbang Lapas Mojokerto ketika para napi yang dibebaskan disambut keluarga mereka dengan pelukan dan tangis bahagia.

Jenis Kejahatan yang Mendapat Remisi

Para penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkoba hingga korupsi. Berikut rinciannya:

  • Remisi Umum:

    • 189 napi pidana umum

    • 176 napi kasus narkotika

    • 6 napi korupsi

    • 5 napi perdagangan orang (human trafficking)

  • Remisi Dasawarsa:

    • 225 napi kasus narkotika

    • 200 napi pidana umum

    • 9 napi perdagangan orang

    • 7 napi korupsi

Total Warga Binaan di Lapas Mojokerto

Saat ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto menampung 971 warga binaan, terdiri dari 544 narapidana dan 427 tahanan titipan. Pemberian remisi hanya diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, seperti telah menjalani masa hukuman minimal tertentu dan memiliki catatan perilaku baik selama di penjara.

Remisi: Harapan Baru atau Kontroversi?

Pemberian remisi pada hari kemerdekaan kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika melibatkan pelaku kejahatan berat seperti koruptor dan pengedar narkoba. Namun, menurut Rudi Kristiawan, kebijakan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan motivasi bagi napi untuk berubah menjadi lebih baik.

“Kami berharap mereka yang dibebaskan bisa memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.