, ,

Operasi Hiburan Malam Gulung Pramusaji Yang Jadi Mucikari Di Karaoke Puri Indah

oleh -92 Dilihat

Dibawah Aksi Mucikari, Terkuak Jaringan Prostitusi di Balik Hotel Mewah Mojokerto: Pramusaji Divonis 3 Tahun Penjara

Mojokerto- Dunia hiburan malam di Mojokerto kembali tersentak. Sebuah operasi yang menggulirkan kasus besar bermula dari aksi seorang pramusaji biasa. Andi Febrianto (25), yang sehari-harinya bekerja melayani tamu di Hotel dan Karaoke Puri Indah, harus berhadapan dengan jeruji besi setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis itu dijatuhkan bukan karena kesalahan kecil, melainkan karena ia didakwa menjalankan peran ganda sebagai “mucikari” yang menjajakan “lady companion” (LC) untuk para tamu beruang tebal.

Operasi Hiburan Malam Gulung Pramusaji Yang Jadi Mucikari Di Karaoke Puri Indah
Operasi Hiburan Malam Gulung Pramusaji Yang Jadi Mucikari Di Karaoke Puri Indah

Baca Juga : Menciptakan Kecerdasan Yang Menyelamatkan Dan Menyenangkan

Vonis dibacakan dalam persidangan yang tegang di Ruang Cakra PN Mojokerto, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli, dengan didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana. Selain hukuman penjara, Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terjerat UU TPPO, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal ini menjerat siapapun yang merekrut seseorang dengan imbalan untuk tujuan eksploitasi, meskipun korban memberikan persetujuannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim Ivonne saat membacakan amar putusan.

Vonis ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara dan denda dengan nilai yang sama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor. Di sisi memberatkan, perbuatan Andi dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perdagangan orang dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, sikapnya yang sopan selama persidangan dan statusnya sebagai orang yang belum pernah berurusan dengan hukum menjadi poin-poin yang meringankan.

Operasi Penggerebekan Malam yang Mengungkap Rantai Bisnis Gelap

Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari sebuah penggerebekan yang digelar Polda Jatim pada dini hari buta, 27 Februari 2025. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan menyergap Hotel Puri Indah. Petugas berhasil mendobrak dua kamar yang sedang aktif digunakan untuk transaksi prostitusi.

DRP mengaku menerima bayaran sebesar Rp 1 juta dari SW. Sementara itu, di kamar nomor 9, petugas memergoki LC lain, MKN, yang sedang dalam proses “pemanasan” dengan tamunya. Dalam investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa Andi, si pramusaji, menerima uang sebesar Rp 100.000 dari DRP.

Pembelaan Sengit: Andi Hanya “Tumbal” dari Sistem yang Lebih Besar?

Merespons vonis ini, reaksi dari kedua belah pihak pun berbeda. Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut selama 7 hari ke depan sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.

Di sisi lain, pembelaan dari kuasa hukum Andi, Rikha Permatasari, justru penuh dengan api perlawanan. Dengan lantang, Rikha menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai vonis ini tidak mencerminkan keadilan sejati dan menjadikan kliennya sebagai “tumbal” dari sebuah sistem yang jauh lebih besar.

“Kami menolak putusan hari ini. Kami lihat bersama, Andi hanyalah seorang waitress yang tidak memiliki kewenangan apapun, apalagi untuk melakukan perekrutan. Yang bertanggung jawab menyediakan layanan ini seharusnya adalah manajemen hotel dan karaoke,” tegas Rikha dengan nada geram.

Ketika ditanya tentang Operasi peran Andi, Rikha membantah bahwa kliennya memerintah atau merekrut siapa pun. Uang Rp 100.000 yang diterima Andi, menurutnya, bukanlah bagian dari transaksi, melainkan sekadar “ucapan terima kasih” spontan dari DRP.

“Ini adalah potret yang miris. Keadilan di sini tidak terlihat. Kami yakin Andi tidak bersalah. Kami akan berjuang, tidak hanya lewat banding, tetapi hingga kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan, untuk membongkar siapa dalang sebenarnya di balik semua ini,” tandas Rikha dengan tekad bulat.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang sejauh mana jaring-jaringan prostitusi beroperasi di balik fasilitas hiburan yang terlihat legal.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.