Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas dengan memperketat penggunaan sound horeg atau perangkat pengeras suara berdaya besar yang kerap digunakan dalam berbagai acara hiburan, hajatan, dan konser.
Kebijakan ini diterapkan menyusul banyaknya laporan warga terkait gangguan kenyamanan akibat suara bising yang dihasilkan. Bupati Mojokerto, [Nama Bupati], menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kreativitas atau kegiatan masyarakat, melainkan demi menjaga ketertiban umum.
“Kami tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi penggunaan sound system harus sesuai standar agar tidak mengganggu warga sekitar,” ujar Bupati, Selasa (12/8/2025).
Aturan Teknis dan Batasan Jam
Dalam regulasi terbaru yang sedang disosialisasikan, Pemkab Mojokerto menetapkan beberapa ketentuan, antara lain:
- 
Volume sound system tidak boleh melebihi ambang batas kebisingan yang telah diatur. 
- 
Penggunaan sound horeg dibatasi hingga pukul 22.00 WIB untuk acara di area pemukiman. 
- 
Kegiatan yang menggunakan pengeras suara di ruang terbuka wajib mengantongi izin dari pihak terkait. 
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial dan menjaga kesehatan pendengaran masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.

Baca juga: Alun-Alun Kota Mojokerto Jadi Area Mesra-Mesraan
Latar Belakang Pengetatan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mojokerto, [Nama Kadis], menjelaskan bahwa beberapa bulan terakhir pihaknya menerima keluhan dari warga tentang gangguan tidur dan konsentrasi akibat suara bising yang berlebihan, khususnya dari acara musik jalanan maupun hajatan besar.
“Gangguan suara yang terus-menerus dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental, termasuk meningkatkan risiko stres,” terangnya.
Dukungan dan Respons Masyarakat
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam. Sebagian besar warga mendukung, menganggapnya sebagai langkah tepat untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.
Salah satu warga Kecamatan Puri, Siti Aminah (39), menyatakan,
“Kalau acaranya siang atau sore masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai tengah malam dengan suara keras, jelas mengganggu istirahat,” ujarnya.
Namun, ada pula pelaku usaha hiburan yang berharap pemerintah memberikan panduan teknis dan pelatihan penggunaan sound system agar mereka tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkab Mojokerto menegaskan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin acara. Satpol PP bersama aparat desa akan melakukan patroli dan pengawasan secara rutin, terutama pada musim hajatan dan momen perayaan tertentu.
Dengan pengetatan ini, Pemkab Mojokerto berharap keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang tenang dapat terwujud.

 
 
 
     
     
   
											 





 
										 
										 
										