Pengaduan Wali Kota Mojokerto Ning Ita dan Wawali Cak Sandi Ditolak DKPP: Ini Alasan Lengkapnya
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan yang diajukan oleh pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, Ning Ita-Cak Sandi terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Penolakan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses demokrasi di kota yang dikenal sebagai “Kota Onde-Onde” tersebut.
Latar Belakang Pengaduan
Pasangan petahana ini mengajukan pengaduan ke DKPP pada 15 Februari 2024 dengan alasan:
- 
Terdapat dugaan ketidakakuratan data pemilih 
- 
Adanya warga yang terdaftar ganda 
- 
Warga yang seharusnya memiliki hak pilih justru tidak tercantum dalam DPT 
“Kami menemukan setidaknya 1.200 data bermasalah di 22 kelurahan,” ujar Cak Sandi dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca juga: Rumah di Jalan Brawijaya Terbakar, Merugi Seperempat Mili
Proses Persidangan DKPP
Sidang pleno DKPP yang digelar pada 5 Maret 2024 memutuskan untuk:
- 
Menolak pengaduan secara keseluruhan 
- 
Menyatakan KPU Kota Mojokerto tidak terbukti melanggar 
- 
Mempertahankan DPT yang telah ditetapkan 
Alasan Penolakan DKPP
Dalam putusannya, DKPP menyatakan:
- 
Pengaduan tidak dilengkapi bukti yang cukup 
- 
Masalah teknis administrasi tidak termasuk kewenangan DKPP 
- 
Proses penyusunan DPT telah sesuai prosedur 
“DKPP tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kota Mojokerto,” jelas Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Reaksi dari Ning Ita-Cak Sandi
Pasangan ini menyatakan kecewa namun menghormati keputusan DKPP:
“Kami menerima dengan lapang dada, tapi akan terus memantau proses demokrasi di Mojokerto,” kata Ning Ita.
Analisis Pakar Hukum Pemilu
Dr. Fitriani, pakar hukum pemilu dari Universitas Airlangga, memberikan pandangan:
- 
DKPP hanya berwenang menangani pelanggaran etik 
- 
Untuk masalah administratif, seharusnya diajukan ke Bawaslu 
- 
Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi data pemilih 
Dampak Keputusan
Dengan penolakan ini:
- 
DPT Pemilu 2024 di Mojokerto tetap berlaku 
- 
Proses tahapan pemilu akan berjalan sesuai jadwal 
- 
Pasangan Ning Ita-Cak Sandi harus mencari jalur hukum lain jika ingin memperjuangkan 
Statistik DPT Mojokerto 2024
- 
Total pemilih: 142.821 orang 
- 
Pemilih baru: 8.742 orang 
- 
Pemilih yang dihapus: 3.215 orang 
Langkah Selanjutnya
Tim hukum Ning Ita-Cak Sandi sedang mempertimbangkan:
- 
Mengajukan keberatan ke Bawaslu 
- 
Memperkuat bukti-bukti administrasi 
- 
Melakukan verifikasi mandiri 
Respons KPU Kota Mojokerto
KPU setempat menyambut baik keputusan DKPP:
“Kami telah bekerja sesuai prosedur dan akan terus menjalankan tahapan pemilu dengan baik,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Drs. H. Ahmad Fauzi.
Pelajaran Penting
Kasus ini memberikan pelajaran berharga:
- 
Pentingnya pendataan pemilih yang akurat 
- 
Perbedaan kewenangan lembaga pemilu 
- 
Kebutuhan sosialisasi proses pemilu ke publik 
#DemokrasiMojokerto #DKPP #Pemilu2024
Update Terkini:
- 
Bawaslu Jatim mulai melakukan pemantauan khusus 
- 
KPU Pusat akan menggelar rapat evaluasi 
- 
Masyarakat diminta tetap tenang dan percaya proses 
Dengan keputusan ini, proses pemilu di Mojokerto akan terus berjalan, sementara pasangan Ning Ita-Cak Sandi harus mencari strategi baru untuk memastikan pemilu berlangsung adil.

 
 
 
     
     
   
											 







 
										 
										