“Gelombang Pernikahan Meningkat, Kemenag Mojokerto Layani Hingga 15 Ijab Kabul per Hari”
Mojokerto- Musim pernikahan seakan tak pernah surut di Kabupaten Mojokerto. Kantor Urusan Agama (KUA) setempat kembali ramai diserbu calon pengantin (catin) yang ingin mengikat janji suci. Data terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mencatat, dalam sembilan bulan pertama tahun ini saja, telah tercatat 5.490 pasangan yang resmi menikah. Gelombang permintaan bahkan semakin deras memasuki kuartal terakhir, dengan sekitar 900 pasangan mengajukan permohonan pernikahan antara September hingga awal Oktober.

Baca Juga : Pemerintah Mengumumkan Bansos Tambahan untuk 30 Juta Keluarga Di Akhir 2025
Fenomena ini diprediksi akan terus berlanjut, terutama menyambut akhir tahun 2025 yang dalam tradisi masyarakat Jawa identik dengan bulan-bulan baik untuk melangkah ke pelaminan.
Bulan Baik Jadi Pemicu, Penghulu Kembali Disibukkan
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibuddin, membenarkan adanya peningkatan signifikan ini. Menurutnya, lonjakan terjadi seiring dengan peralihan kalender Hijriah ke bulan Jumadil Awal dan Jumadil Akhir.
“Dalam keyakinan dan tradisi masyarakat Islam Jawa, kedua bulan ini dianggap sebagai waktu yang penuh berkah untuk memulai hidup baru. Itu sebabnya, antrean permohonan nikah di KUA-kUA kami kembali meningkat,” jelas Muhibuddin.
Aktivitas para penghulu—petugas yang bertugas menikahkan—pun ikut terdampak. Sebanyak 27 penghulu yang bertugas di 18 KUA se-Kabupaten Mojokerto harus bekerja ekstra. Di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi, seperti Kecamatan Jetis, Sooko, Ngoro, dan Mojosari, seorang penghulu bisa melayani hingga 15 ijab kabul dalam satu hari.
“Biasanya, rata-rata kami melayani 9 hingga 10 permohonan pernikahan per hari. Namun, pada momen-momen tertentu seperti sekarang, angka itu bisa melonjak hingga 15 perkawinan,” tutur Muhibuddin.
Bimbingan Pernikahan: “Pintu Gerbang” Wajib Sebelum Ke Pelaminan
Meskipun permintaannya tinggi, Kemenag Mojokerto tidak serta-merta meloloskan semua permohonan yang masuk. Ada satu proses krusial yang harus dilalui setiap pasangan sebelum mereka dipanggil untuk ijab kabul: Bimbingan Pernikahan (Bimwin).
Muhibuddin menegaskan bahwa Bimwin adalah syarat mutlak yang diamanatkan oleh Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Program ini dirancang sebagai fondasi bagi calon pasangan suami-istri sebelum mereka benar-benar mengarungi bahtera rumah tangga.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya mengejar tanggal baik, tetapi lupa mempersiapkan ilmu berumah tangga yang baik. Bimwin adalah tameng pertama kami,” ujarnya.
Materi yang diberikan dalam Bimwin sangat komprehensif, mencakup:
- 
Ilmu Membina Keluarga Sakinah: Membangun komunikasi dan resolusi konflik yang sehat. 
- 
Mempersiapkan Generasi Berkualitas: Pendidikan parenting dan pengasuhan anak. 
- 
Strategi Memenuhi Kebutuhan Rumah Tangga: Perencanaan hidup yang realistis. 
- 
Literasi Mengelola Keuangan Keluarga: Cara bijak mengatur pemasukan dan pengeluaran. 
Strategi Konkret Tekan Angka Perceraian
Langkah proaktif ini bukan tanpa alasan. Di balik tingginya minat menikah, Kabupaten Mojokerto juga menghadapi realita pahit tingginya angka perceraian, yang mencapai lebih dari 2.000 pasangan setiap tahunnya. Bimbingan Pernikahan diharapkan menjadi solusi preventif untuk meminimalisir tren negatif tersebut.
“Target utama kami adalah pasangan usia muda atau rumah tangga baru. Dengan bekal pengetahuan yang memadai sejak awal, kami berharap mereka tidak mudah menyerah dan memilih jalan cerai ketika masalah datang. Komitmen dan ilmu yang kuat adalah kunci ketahanan keluarga,” pungkas Muhibuddin menutup wawancara.
Dengan demikian, semangat yang dibawa oleh Kemenag Mojokerto bukan hanya tentang melayani administrasi pernikahan, tetapi lebih tentang membangun pondasi rumah tangga yang kokoh, dimulai dari gerbang pernikahan itu sendiri.
 

 
 
 
     
     
   
											





 
										 
										 
										