Gubuk Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek Polisi, 5 Tersangka Diciduk dan Puluhan Motor Disita
Mojokerto- Aksi judi sabung ayam yang berkedok aktivitas peternakan di pelosok Mojokerto berhasil gagalkan pihak polisi. Bertindak cepat berdasarkan laporan warga yang resah, Tim Gabungan Polres Mojokerto Kota dan Polsek Gedek menggempur sebuah arena sabung ayam yang berlokasi di tengah persawahan Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.

Baca Juga : Sinergi TPID Jatim, BULOG, dan Pemkab Mojokerto Gelar Pasar Murah di Bundaran Pacet
Penggerebekan yang terjadi itu berhasil mengamankan lima orang tersangka dan menyita puluhan barang bukti, termasuk 18 ekor ayam aduan dan 47 unit sepeda motor.
Dari Laporan Warga ke Aksi Tebas
Ipda Jinarwan, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, memaparkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Gedeg sekitar pukul 13.30 WIB. Warga mengeluhkan adanya aktivitas judi sabung ayam yang telah berlangsung selama dua hingga tiga minggu terakhir dan menimbulkan keresahan.
“Atas laporan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, segera menginstruksikan Tim Gabungan dari Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Gedeg untuk melakukan penyelidikan,” ujar Jinarwan.
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Lokasi yang dipilih pelaku terbilang tersembunyi, yakni di dalam sebuah gubuk di area persawahan.
Lima Tersangka Diamankan, Puluhan Lainnya Kabur Mendadak
Saat petugas tiba, puluhan orang yang sedang asyik menyaksikan dan bertaruh dalam pertarungan ayam tersebut langsung panik dan berhamburan melarikan diri ke area sawah. Dalam kekacauan itu, polisi berhasil mencegah dan mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran aktif.
“Kelima orang ini memiliki peran berbeda, mulai dari pemelihara ayam aduan, pelaku sabung ayam, hingga pendukung operasi judi tersebut. Untuk para pelaku yang kabur, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim,” terang Jinarwan.
Barang Bukti Diamankan, Arena Dibakar hingga Ludes
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti yang disita antara lain:
- 
18 ekor ayam aduan yang siap dan sedang digunakan untuk berjudi. 
- 
47 unit sepeda motor milik para pelaku dan penonton. 
- 
Kurungan ayam dan peralatan lainnya. 
- 
2 unit jam dinding. 
- 
Uang tunai yang diduga sebagai modal taruhan. 
Untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali, polisi tidak setengah-setengah. Setelah proses olah TKP selesai, petugas secara tegas membongkar gubuk yang dijadikan arena dan membakar material bangunannya hingga habis. Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai perjudian di lokasi yang sama.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Masyarakat diimbau untuk terus aktif menjadi mata dan telinga polisi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak pidana, termasuk perjudian, yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Kami apresiasi warga yang telah melapor, dan kami menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” pungkas Jinarwan.
Kelima tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 
 
 
     
     
   
											 





 
										 
										 
										