Melestarikan Jejak Kejayaan: Kabupaten Mojokerto Kukuhkan 58 Situs Sejarah sebagai Cagar Budaya
Mojokerto- Langkah besar dalam upaya pelestarian warisan nenek moyang berhasil dicatat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sebanyak 39 objek yang sebelumnya berstatus sebagai ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) akhirnya resmi menyandang gelar sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten. Penetapan tahap kedua ini melengkapi gelombang pertama yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga total cagar budaya yang dilindungi secara resmi kini mencapai 58 situs dan benda bersejarah.

Baca juga : Selamat di Penanggungan Lima Pendaki Berhasil Temukan Jalan Turun Usai Tersesat
Landasan Hukum untuk Masa Depan Sejarah
Proses penetapan massal ini bukanlah pekerjaan singkat. Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto telah bekerja keras selama berbulan-bulan untuk meneliti, mengkaji, dan merampungkan proses administrasi. Semua itu akhirnya berbuah dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 188.45/311/HK/416-012/2025 tentang Status Cagar Budaya pada tanggal 23 September 2025.
Riedy Prastowo, Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, menegaskan pentingnya payung hukum ini. “Dengan diterbitkannya SK Bupati, total kini ada 39 ODCB yang resmi berstatus cagar budaya tingkat kabupaten,” ujarnya. Praktis, angka ini menambah daftar dari 19 ODCB yang telah lebih dulu ditetapkan pada 2 Agustus 2024, membawa total koleksi cagar budaya kabupaten menjadi 58.
Menyusuri Lorong Waktu: Dari Prasasti Alasantan hingga Candi Bangkal
Ke-39 situs yang baru ditetapkan ini merupakan harta karun peninggalan masa klasik yang menyimpan narasi panjang tentang peradaban di tanah Jawa. Beberapa nama yang masuk dalam daftar ini akan membuat para pecinta sejarah berdecak kagum. Di antaranya adalah:
-
Prasasti Wulig dan Prasasti Alasantan: Dokumen batu yang menjadi sumber primer untuk memahami kehidupan sosial, politik, dan ekonomi pada zamannya.
-
Candi Bangkal: Sebuah struktur candi yang menjadi bukti arsitektur dan keagamaan masa lampau.
-
Situs Petirtaan Jolotundo: Kolam pemandian suci yang legendaris, dikenal dengan arsitekturnya yang megah dan airnya yang dianggap keramat.
-
Situs Gapura Jedong: Peninggalan gerbang yang menandai betapa pentingnya kawasan tersebut di masa lalu.
Dengan dikukuhkannya status ini, benda-benda dan situs-situs yang tersebar di 18 kecamatan ini tidak lagi sekadar “diduga”, tetapi telah diakui secara resmi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budayanya.
Lebih dari Sekadar Penetapan: Komitmen Pelestarian Jangka Panjang
Lantas, apa dampak nyata dari penetapan status ini? Riedy Prastowo menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal yang krusial untuk aksi pelestarian yang lebih konkret.
“Ini kita buatkan landasan hukumnya dahulu. Setelah statusnya jelas, Pemkab memiliki dasar yang kuat untuk melakukan intervensi dan alokasi anggaran guna merawat, menjaga, dan melestarikan seluruh peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan tersebut,” paparnya.
Dengan kata lain, status cagar budaya ini adalah “tameng” hukum yang melindungi situs-situs tersebut dari kerusakan, pengabaian, atau alih fungsi yang tidak bertanggung jawab. Pemkab kini memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan warisan budaya ini tetap utuh untuk dinikmati oleh generasi mendatang.
Tahap Visi ke depan pun semakin jelas. “Kalaupun nanti kita punya museum sendiri, kita bisa jadikan koleksi benda cagar budaya yang ditetapkan ini sebagai pusat edukasi dan kebanggaan masyarakat Mojokerto,” tandas Riedy.
Membangun Masa Depan dengan Memahami Masa Lalu: Langkah Strategis Pemkab Mojokerto
Sebelumnya, tim ahli harus menyelesaikan seluruh Tahap proses kajian dan administrasi. Kini, Disbudporapar langsung memulai langkah konkret. Mereka segera membentuk tim khusus yang akan turun ke lapangan untuk memetakan kebutuhan setiap situs. Selanjutnya, tim ini akan menyusun rencana darurat untuk situs yang membutuhkan perawatan segera, seperti stabilisasi struktur atau pembersihan dari vegetasi liar. Sebagai contoh, Situs Gapura Jedong akan mendapatkan prioritas untuk pekerjaan konsolidasi batu agar tetap aman dan tegak.
Melibatkan Masyarakat dalam Pelestarian
Tidak hanya berhenti pada tindakan pemerintah, upaya pelestarian ini juga akan melibatkan peran aktif komunitas dan masyarakat sekitar. Disbudporapar berencana mengadakan serangkaian program sosialisasi dan workshop. Misalnya, mereka akan mengedukasi warga tentang teknik perawatan sederhana dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar situs. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi berubah menjadi pelaku utama dalam menjaga warisan leluhur mereka.
Mempersiapkan Rumah Baru untuk Warisan Sejarah
Sementara itu, wacana pendirian museum kabupaten semakin mengemuka. Rencana ini kini mendapatkan angin segar karena adanya landasan hukum yang kuat untuk memindahkan dan menata koleksi. Kedepannya, museum tidak hanya akan menjadi gudang penyimpanan, tetapi akan berfungsi sebagai pusat edukasi dan destinasi wisata budaya.
Sebuah Investasi untuk Identitas dan Pariwisata
Pada akhirnya, komitmen kuat Pemkab Mojokerto ini merupakan sebuah investasi berharga. Di satu sisi, upaya ini akan memperkuat jati diri dan kebanggaan masyarakat Mojokerto akan akar budayanya yang kaya dan mulia. Di sisi lain, dengan terpeliharanya situs-situs bersejarah ini, potensi pariwisata budaya kabupaten ini akan semakin bersinar.





